KRISI LGBT, PEMAKNAAN DAN PANDANGAN LGBT
- samsularifinarif
- Nov 3, 2018
- 6 min read
Updated: Nov 2, 2020
Kondisi golongan LGBT saat ini di Indonesia dan bagaimana sudut pandang Hukum dan Agama menanggapi perkembangan LGBT.
Pemaknaan LGBT
“ Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender . sering digunakan untuk mewakili kalangan minoritas dalam hal seksualitas ”
Istilah ini digunakan semenjak tahun 1990-an dan menggantikan frasa “komunitas gay”. Penggunaan istilah ini tidak hanya mewakili individu yang tidak heteroseksual, bukan hanya homoseksual, biseksual, atau transgender melainkan juga bagi individu – individu yang masih mempertanyakan identitas seksual mereka, sehingga seringkali huruf Q (queer) ditambahkan menjadi LGBTQ (Munadi, 2017) .
Banyak pihak menganggap golongan atau kaum minoritas LGBT merupakan golongan yang mengalami masalah mental dan seksual, dan memperlakukan mereka secara diskriminatif, namun tidak sedikit pula golongan yang dengan terbuka lebar menerima mereka dan mendukung dan menjaga hak – hak mereka sebagai manusia untuk bias mengekspresikan diri mereka sendiri.
Sejarah Perkembangan
Munadi mengutip "Sinyo, Anakku Bertanya Tentang LGBT", bahwa kaum homoseksual mulai bermunculan di kota-kota besar pada zaman Hindia Belanda. Di Indonesia terdapat komunitas kecil LGBT walaupun pada saat zaman Hindia Belanda tersebut belum muncul sebagai pergerakan sosial. Pada sekitar tahun 1968 istilah wadam (wanita adam) digunakan sebagai pengganti kata banci atau bencong yang dianggap bercitra negatif. Sehingga didirikan organisasi wadam yang pertama, dibantu serta difasilitasi oleh gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin. Organisasi wadam tersebut bernama Himpunan Wadam Djakarta (HIWAD).
Pada tahun 1980 karena Adam merupakan nama nabi bagi umat Islam maka sebagian besar tokoh Islam keberatan mengenai singkatan dari Wadam sehingga nama Wadam diganti menjadi waria (wanita-pria). Organisasi terbuka yang menaungi kaum gay pertama berdiri di Indonesia tanggal 1 Maret 1982, sehingga merupakan hari yang bersejarah bagi kaum LGBT Indonesia. Organisasi tersebut bernama Lambda. Lambda memiliki sekretariat di Solo. Cabangcabang Lamda kemudian berdiri dikota besar lainnya seperti Yogyakarta, Surabaya, dan Jakarta. Mereka menerbitkan buletin dengan nama G: Gaya Hidup Ceria pada tahun 1982-1984.
Menurut survey CIA pada tahun 2015 yang dilansir di topikmalaysia.com jumlah populasi LGBT di Indonesia adalah ke-5 terbesar di dunia setelah China, India, Eropa dan Amerika. Selain itu, beberapa lembaga survey independen dalam maupun luar negeri menyebutkan bahwa Indonesia memiliki 3% penduduk LGBT, ini berarti dari 250 juta penduduk 7,5 jutanya adalah LBGT, atau lebih sederhananya dari 100 orang yang berkumpul di suatu tempat 3 diantaranya adalah LGBT (Santoso, 2016).
Pandangan Agama Terhadap LGBT

Dalam Islam, perilaku LGBT selalu dikaitkan dengan perilaku kaum Nabi Luth di Negeri Sodom yang menyukai sesama jenis. Dalam Al-Quran hal itu disebutkan dengan “fāḥisyah”, yaitu perbuatan keji. Allah Swt sangat melarang setiap perilaku LGBT yang dianggap sebagai perbuatan keji dan melanggar fitrah penciptaan manusia. Allah berfirman yang artinya:
“dan (kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (ingatlah) tatkala Dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. Dan jawaban kaumnya tidak lain hanya berkata, "Usirlah mereka (Luth dan pengikutnya) dari negerimu ini, mereka adalah orang yang menganggap dirinya suci.". Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikutnya kecuali istrinya. Dia (istrinya) termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami hujani mereka dengan hujan (batu). Maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang yang berbuat dosa itu. (QS. Al-‘Araf: 80-84) ”
Dalam Kitab Bibel juga dijelaskan tentang riwayat yang sama, kaum sodom dan gamora. tertulis dalam bab Kejadian 19:4-5.
“Tetapi sebelum mereka tidur, orang-orang dari kota Soodom itu, dari yang muda sampai yang tua, bahkan seluruh kota, tidak ada yang terkecuali, dating mengepung rumah itu. Mereka berseru kepada Lot: Dimanakah orang – orang yang dating kepadamu mala mini? Bawalah mereka keluar kepada kami, supaya kami pakai mereka”
Berlanjut kemudian di Kitab Kejadian 19:24-29.
Kemudian TUHAN menurunkan hujan belerang dan api atas Sodom dan Gomora, berasal dari TUHAN, dari langit; dan ditunggangbalikkan-Nyalah kota-kota itu dan Lembah Yordan dan semua penduduk kota-kota serta tumbuh-tumbuhan di tanah Tetapi isteri Lot, yang berjalan mengikutnya, menoleh ke belakang, lalu menjadi tiang garam Ketika Abraham pagi-pagi pergi ke tempat ia berdiri di hadapan TUHAN itu, dan memandang ke arah Sodom dan Gomora serta ke seluruh tanah Lembah Yordan, maka dilihatnyalah asap dari bumi membubung ke atas sebagai asap dari dapur peleburan Demikianlah pada waktu Allah memusnahkan kota-kota di Lembah Yordan dan menunggangbalikkan kota-kota kediaman Lot, maka Allah ingat kepada Abraham, lalu dikeluarkan-Nyalah Lot dari tengah-tengah tempat yang ditunggangbalikkan itu
Jelas diriwayatkan bahwa tindakan sejenis LGBT telah dipandang sebagai tindakan yang tidak disukai oleh agama dan pelakunya telah mendapat ganjaran atau hukuman dalam kehidupannya. Namun meskipun larangan tersebut sudah jelas, perkembangan LGBT di dunia dan Indonesia khusunya masih terus bertahan. Hal tersebut salah satunya dikarenakan agama bukanlah satu – satunya cara melihat kehidupan di saat sekarang ini. Banyak ideologi – ideologi yang berkembang dan menaungi keberadaan LGBT.
LGBT di Depan Hukum Indonesia
Hingga saat ini aturan yang menaungi secara langsung perkara LGBT masih belum jelas. Hal tersebut sejalan dengan apa yang disampaikan pakar hukum pidana, Supardji Ahmad yang menyatakan ada kekosongan hukum di Indonesia ihwal regulasi bagi kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT. Kekosongan hukum itu mengesankan aktivitas LGBT bukan perbuatan yang legal. Beliau melanjutkan, contoh kekosongan hukum itu adalah perdebatan usia dewasa seseorang. Kekosongan hukum itu lantas menyebabkan dampak atas aktivitas LGBT tak dapat dipidana. Artinya, tidak ada kriminalitas terhadap aktivitas ataupun pelaku LGBT (Chairunnisa, 2017).
Disamping itu melihat kekosongan hukum terhadap aktivitas LGBT, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan untuk memperluas pasal perzinahan di KUHP. Ada tiga pasal yang dimohon untuk diuji oleh Mahkamah Konstitusi, yaitu:
Pasal 284 tentang perzinahan, yang tadinya terbatas dalam kaitan pernikahan dimohonkan untuk diperluas ke konteks diluar pernikahan,
Pasal 285 tentang perkosaan, yang tadinya terbatas laki-laki terhadap perempuan, dimintakan untuk diperluas ke laki-laki ke laki-laki ataupun perempuan ke laki-laki
Dan pasal 292 tentang pencabulan anak, yang asalnya sesame Janis laki-laki dewasa terhadap yang belum dewasa dimintakan untuk dihilangkan Batasan umurnya.
Namun, penolakan Mahkamah Konstitusi terhadap ajuan tersebut bukan tidak dengan alas an yang relevan. LBH Masyarakat, yang menyebut bahwa dengan utusan itu MK "menolak menjadi lembaga yang dapat mengkriminalisasi suatu perbuatan,' dan "menegaskan kewenangannya sebagai negative legislator dan tidak bisa menjadi positive legislator sebagaimana dimintakan oleh pemohon." (BBC NEWS Indonesia, 2017).
Terkait dengan penolakan oleh Mahkamah Konstitusi tersebut, Supardji sebagai salah satu pakar hukum pidana menilai Mahkamah Konstitusi dapat melakukan perluasan makna terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau undang-undang lain. Jika tidak, justru Mahkamah membiarkan praktik yang terjadi. Adapun aturan hukum harus memuat nilai-nilai etika dan moralitas untuk menciptakan keadilan yang memperhatikan keseimbangan para pihak. Dengan begitu, diharapkan tak ada kesewenang-wenangan dan perlakuan diskriminatif terhadap pihak tertentu. Pernyataan Suparji ini untuk menanggapi keputusan hakim Mahkamah yang menolak judicial reviewatau uji materi terhadap Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 KUHP pada Kamis, 14 Desember 2017. Permohonan uji materi itu diajukan guru besar Institut Pertanian Bogor, Euis Sunarti, dan sejumlah pihak. Penggugat meminta frasa "belum dewasa" dihapuskan. Dengan begitu, semua perbuatan seksual sesama jenis dapat dipidana. Selain itu, homoseksual harus dilarang tanpa membedakan batasan usia korban, baik yang belum dewasa maupun sudah dewasa (Chairunnisa, 2017).
Tindakan Pemerintah
Dengan masih kosongnya hukum atas tindakan LGBT, tidak berarti pemerintah lantas diam saja dalam mengontrol perkembangan aktivitas LGBT. Sudah banyak tindakan yang dilakukan pemerintah yang kaitannya dengan kelompok ini di dalam tingginya tekanan berbagai pihak dalam penyusunan aturan terkait LGBT. Salah satu tekanan tersebut datang dari MUI (Majelis Ulama Indonesia), seperti dilansir CNN Indonesia bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar pemerintah dan DPR tidak mengakomodasi isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dan zina dalam perundangan. Menurut Din Syamsuddin, ketua Dewan Pertimbangan MUI, perilaku LGBT dan zina adalah perbuatan yang menggerus akhlak dan moral bangsa. Kedua hal itu juga tidak sesuai dengan sila pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa (CNN Indonesia, 2018).
Beberapa tindakan yang akhir-akhir ini dilakukan oleh pemerintah dalam upaya menekan perilaku LGBT di Indonesia adalah tindakan KOMINFO yang mulai menganalisa ajelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar pemerintah dan DPR tidak mengakomodasi isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dan zina dalam perundangan, seperti dilansir ANTARANEWS.COM. ajelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar pemerintah dan DPR tidak mengakomodasi isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dan zina dalam perundangan. Tindakan lainnya adalah pembatalan rencana penyelenggaraan Grand Final Minter dan Miss Gaya Dewata 2018 di Bali. Dilansir di Republika.co.id, Kepala Bidang Hubungan Masarakat Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja, mengatakan, pihaknya memastikan kontes kecantikan yang berbau lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) tersebut tidak akan digelar. Pembatalan acara tersebut dikarenakan banyaknya penolakan dari masyarakat Bali dan MUI Provinsi Bali menyatakan sikap penolakan terhadap segala bentuk kegiatan yang mengatasnamakan LGBT di Indonesia dan Bali khususnya. Ketua Umum MUI Bali, Muhammad Taufik Asadi, mengatakan, pihaknya mendapat informasi rencana kegiatan Grand Final Pemilihan Mister dan Miss Gaya Dewata 2018 yang akan diselenggarakan Yayasan Gaya Dewata pada 10 Oktober 2018 (Rezkisari, 2018).
Daftar Pustaka
Munadi, 2017. Diskurs Hukum LGBT di Indonesia. Unimal Press:Lhokseumawe
Santosa, Meilanny Budiarti. 2016. LGBT DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA dalam SOCIAL WORK JURNAL VOL.6
Chairunnisa, Ninis. 2017. Putusan MA Soal Caleg Eks Napi Korupsi Dinilai Melanggar UU MK. (https://nasional.tempo.co/read/1044655/pakar-hukum-ada-kekosongan-hukum-tentang-lgbt-di-indonesia/full&view=ok) diakses tanggal 10 Oktober 2018
Rezkisari, Indira. 2018. Kontes LBT di Bali Dibatalkan. (https://www.republika.co.id/berita/nasional/daerah/18/10/10/pgdbaw328-kontes-lgbt-di-bali-dibatalkan) diakses tanggal 12 Oktober 2018.
BBC NEWS Indonesia. 2017. "Mayoritas rakyat Indonesia menerima hak hidup LGBT" : Survey. (https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-42348089) diakses tanggal 10 Oktober 2018
CNN Indonesia. 2018. MUI Minta DPR Tak Beri Ruang LGBT dalam Undang-undang. (https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180201202242-12-273299/mui-minta-dpr-tak-beri-ruang-lgbt-dalam-undang-undang) diakses tanggal 10 Oktober 2018.


Comments